Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya. Dari segi etik kedokteran, tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi, berlandaskan beberapa pasal dalam KODEKI, yaitu:
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi.
Pasal 10
Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
Pasal 11
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita
0 komentar:
Posting Komentar