Hingga waktu ini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan, baik berupa sel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1. Autograft, yaitu pemindahan dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh itu sendiri.
2. Allograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang sama spesiesnya.
3. Isograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh lain yang identik, misalnya pada kembar identik.
4. Xenograft, yaitu pemindahan dari satu tubuh ke tubuh yang lain yang tidak sama ke spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal (untuk keperluan ini, definisi meninggal adalah mati batang otak). Organ atau jaringan yang dapat diambil dari donor hidup adalah kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ/ jaringan yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak. Dalam dua dasawarsa terakhir ini telah pula dikembangkan teknik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green, dan transplantasi sel-sel substansi nigra dari bayi yang meninggal kepada pasien penyakit Pakinson. Semua upaya dalam bidang transplantasi tubuh, jaringan dan sel manusia itu tentu memerlukan dari sudut hukum dan etik kedokteran.